Polisi: WN Kanada yang Diduga Diperas Rp 1 Miliar Segera Diekstradisi

6 Juni 2023 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WN Kanada buronan Interpol Stephane Gagnon alias SG (50) yang diduga diperas Rp 1 miliar oknum aparat akan segera diekstradisi. Namun, belum dapat dipastikan kapan waktu pelaksanaanya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap SG dan pengacaranya.
"Yang [diperiksa] di [Polda] Bali: pengacara [sebagai] pelapornya, dan warga negara Kanadanya rencana mau diekstradisi," ujar Satake saat dihubungi, Selasa (6/6).
Satake tidak menjelaskan ke mana Gagnon akan diekstradisi, apakah ke Kanada ataukah ke Australia, seperti yang diberitakan sebelumnya. Menurut polisi, ekstradisi ke Australia adalah atas permintaan pemerintah Kanada.

Dugaan Pemerasan

Terkait dugaan kasus pemerasan oleh warga sipil dan oknum polisi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Satake mengatakan tim Propam dari Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara itu, karena masih dilakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan itu," ucapnya.
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu. SG ditangkap atas adanya Red Notice dari pihak kepolisian Kanada.
ADVERTISEMENT
SG diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5 ribu dolar Kanada (sekitar Rp 55 juta).
Belakangan, SG melalui pengacaranya DNT Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar. SG merasa identitasnya berbeda dengan identitas dalam red notice, terutama pada bagian nomor paspor.
SG mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.
Dalam kasus ini polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Divhubinter Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu.
ADVERTISEMENT