Polisi yang Aniaya Warga hingga Tewas Ditahan di Polda Banten

4 November 2024 23:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Oknum anggota Polairud Polda Banten berinisial JS dan rekannya seorang warga sipil berinisial BA terancam 7 tahun penjara usai mengeroyok seorang warga bernama Welimi Teiwiland Mandiangan (46) hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten pada Minggu (27/10) lalu.
ADVERTISEMENT
JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Polda Banten.
"Untuk tersangka ada 2 orang (JS dan BA), kita lakukan penahanan di Polda Banten. Karena ini atensi kasus menonjol apalagi melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, kita tidak mau underestimate," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, kepada wartawan, Senin (4/11).
Meski begitu, Kemas memastikan kasus penganiayaan tersebut tetap ditangani penyidik Satreskrim Polres Cilegon.
"Kasusnya kita yang menangani, untuk penahanan dilakukan di Polda Banten karena tadi itu, dia (tersangka JS) anggota Polri," tambahnya.
Terkait pasal yang menjerat kedua tersangka, Kemas mengatakan polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ayat dua poin tiga pasal tersebut menyebutkan pelaku dapat dihukum paling lama 12 tahun penjara jika kekerasan mengakibatkan maut.
ADVERTISEMENT

Diperiksa Propam

Tidak hanya menjalani pemeriksaan terkait pidana. Tersangka JS yang merupakan anggota Polri juga menjalani pemeriksaan etik oleh Bidpropam Polda Banten.
"Baik disiplin maupun kode etik itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten, karena anggota Polri," ujarnya.

Karena Salah Paham

Kemas menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di TKP, pengeroyokan disebabkan adanya kesalahpahaman antara korban dan kedua tersangka yang tengah dalam pengaruh minuman keras.
Korban, lanjut Kemas, tidak memiliki masalah dengan kedua tersangka sebelumnya. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan bahwa antara korban dengan kedua tersangka tidak mengenal satu sama lain.
"(Hubungan antara korban dengan tersangka) enggak ada. Kami ambil keterangan dari saksi-saksi itu mabok baik dari pelaku dan korban juga," ucap Kemas.
ADVERTISEMENT

Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, tersangka JS yang merupakan anggota Polairud Polda Banten dan rekannya warga sipil berinisial BA mengeroyok Welimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 05.18 WIB.
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban bersama 2 rekannya hendak pulang. Namun saat hendak memasuki mobil, tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe menghampiri untuk minta diantar pulang kepada korban.
Di saat bersamaan, tersangka JS dan BA serta 4 rekan lainnya ikut menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Melihat itu, korban pun mencoba menegur agar tidak melakukan pemaksaan.
Akan tetapi, tersangka JS dibantu BA diduga tak terima ditegur oleh korban sehingga sempat terjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban. Melihat korban dikeroyok, 2 rekan korban melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Korban sempat tak sadarkan diri karena dianiaya oleh tersangka JS dan BA. Lalu 2 rekan korban yang sempat melarikan diri pun kembali datang dan langsung menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.
Setelah menjalani perawatan intensif, korban pun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya akibat penganiayaan tersebut pada Senin (28/10).