Polisi yang Dikeroyok Geng Motor saat Balap Liar Sudah Membaik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Iptu Suwardi dikeroyok beberapa orang anggota geng motor yang melakukan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan kondisi Iptu Suwardi yang sebentar lagi akan pensiun tersebut saat ini sudah membaik, meski ada beberapa memar di tubuhnya.

"Lumayan membaik, sudah di cek-cek ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istirahat cukup. Yang bersangkutan usianya senior, sebentar lagi pensiun,” ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (9/7).

embed from external kumparan

Azis kembali menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan ini. Pihaknya menerima laporan adanya kerumunan balap liar di sekitar Cilandak. Kebetulan saat itu Iptu Suwardi yang sedang bertugas.

“Diawali subuh Kamis, lalu kami kepolisian dapat informasi ada kerumunan dan balap liar di sekitar Cilandak. Korban Iptu Suwardi, yang bersangkutan saat itu melaksanakan tugas dan lokasinya tidak jauh dari TKP. Dia melakukan respons dari informasi masyarakat dan mendatangi lokasi adanya kerumunan dan balap liar,” jelasnya.

Tampang anggota geng motor yang keroyok polisi saat balap liar dibubarkan. Foto: Dok. Istimewa

Namun sesampainya di sana, ia malah dikeroyok saat menyampaikan imbauan agar para pelaku tak berkerumun, karena saat ini masih dalam masa PPKM Darurat. Sampai akhirnya polisi dalam jumlah yang lebih besar datang dan mereka lari kocar-kacir.

Saat ini sedikitnya sudah 6 orang anggota geng motor yang ditangkap. Mereka terdiri dari perempuan dan laki-laki.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Saat ini mereka telah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.