Polisi: Yanto 10 Tahun Konsumsi Sabu, Dipakai Cari Inspirasi Buat Lagu

6 Februari 2019 13:17 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencipta lagu, Yanto Sari (ketiga dari kiri), diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pencipta lagu, Yanto Sari (ketiga dari kiri), diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pencipta lagu Yanto Sari karena penyalahgunaan narkoba. Yanto ditangkap bersama Romy Patti Selano yang berprofesi sebagai arranger. Rupanya dia sudah 10 tahun mengonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
"Tersangka YS sudah 10 tahun menggunakan. Intinya dia menggunakan itu untuk inspirasi untuk membuat lagu dan daya tahan tubuh meningkat, intinya seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).
Yanto Sari merupakan pencipta lagu dari sejumlah tembang dangdut populer, seperti 'SMS' dan 'Goyang Nasi Padang'. Sedangkan untuk Romy merupakan musisi tersebut sudah menggunakan sabu selama tiga tahun. "(Tersangka) hari ini juga akan kita lakukan asesmen, nanti ke BNNK (Jakarta) Selatan. Jadi nanti kita menunggu hasil asesmen," jelas Argo. Dalam kasus ini, polisi masih memburu tersangka lainnya yakni UD yang berperan sebagai penyuplai narkoba tersebut.
Pencipta Lagu Yanto Sari (kiri) ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Calvijn Simanjuntak menuturkan, dua hari sebelum penangkapan, Romy baru saja bertransaksi sabu di kediaman UD di Jakarta Pusat. "Beberapa kali pelaksanaan, selalu mengambil dari sana (kediaman UD) dan bahkan menggunakan bersama-sama kalau ada sisanya baru dibawa," ujar Calvijn. Sebelumnya, Yanto dan Romy ditangkap pada Senin (4/2) di Puri Sentra Niaga, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dengan hasil 1 buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas, 2 HP plus SIM card. Selain Yanto dan Romy, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Yudi Sudarso dan Mike Andriyani.
ADVERTISEMENT