Politikus Golkar soal JHT Baru Cair 56 Tahun: Salah Paham, Kurang Sosialisasi

14 Februari 2022 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi Golkar, Saniatul Lativa, menanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
ADVERTISEMENT
Saniatul mengatakan, banyak kecaman karena ada kesalahpahaman akibat Kemnaker hanya menegaskan aturan batasan usia yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT yakni 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Saniatul saat dihubungi, Senin (14/2).
“Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX itu menilai, pemerintah kurang melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sehingga terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan kritik dari masyarakat.
“Mungkin karena kurangnya sosialisasi dan komunikasi saja sehingga terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Saniatul menegaskan, penetapan usia 56 tahun untuk pencairan JHT tidak berkaitan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Jika mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, pekerja bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sedangkan JHT bertujuan menyiapkan hari tua.
“Program JHT dan JKP adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung. Kedua program ini bermanfaat untuk pekerja, tenaga kerja,” jelas Saniatul.
“JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK, atau mengundurkan diri. Sementara itu, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua,” tutupnya.