Politikus NasDem Ingatkan Prabowo soal Mau Tambah Kementerian: Harus Efektif
·waktu baca 2 menit

Presiden terpilih RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian yang saat ini 34 menjadi 40 pos untuk mengakomodasi koalisi gemuknya dalam pemerintahan.
Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Aminurokhman berpandangan, rencana kebijakan tersebut haruslah dengan pertimbangan yang matang.
“Berkaitan dengan rencana kementerian/lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Rabu (15/5).
Aminurokhman menekankan, rencana tersebut harus disesuaikan dengan visi misi presiden terpilih. Sebab, presiden yang paling tahu untuk apa penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut.
“Untuk mewujudkan visi misi itu, kan, presiden yang lebih tahu, ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” tutur Wali Kota Pasuruan 2000-2010 ini.
NasDem di Pilpres 2024, mendukung paslon 01 Anies-Muhaimin. Namun belakangan setelah kalah di Pilpres, mereka sepakat untuk mendukung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.
Menurut dia, pembentukan tersebut juga harus didasarkan dengan pertimbangan yang komprehensif dan proporsional. Sehingga, kinerja kementerian/lembaga dapat berjalan efektif.
“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” beber Aminurokhman.
Dia juga menyinggung sejumlah kritik yang menganggap pemerintahan Prabowo, terkesan hanya bagi-bagi kekuasaan dan tidak sejalan dengan pemerintahan yang efektif.
Aminurokhman menilai, sistem presidensial meletakkan presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat para pembantu-pembantunya tentu didasarkan pada fungsi kelembagaan yang ada.
“Sepanjang hal itu bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” ujar Aminurokhman.
Berdasarkan UU Kementerian Negara yang berlaku saat ini, jumlah menteri ada 34 yang terdiri dari 4 menko dan 30 menteri bidang. Saat ini, Baleg DPR sedang menggodok revisi UU tersebut.
