Politikus PKS dan Kode Suap 'Liqo, Naam, Juz'

8 Juni 2017 22:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
So Kok Seng Alias Aseng. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
So Kok Seng Alias Aseng. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
Muhammad Kurniawan, politikus Partai Keadilan Sejahtera, bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/7). Dia memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
ADVERTISEMENT
Di persidangan itu, Kurniawan yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi itu menjelaskan tentang kode suap yang digunakan saat ia berbincang dengan Yudi Widiana, koleganya di PKS yang menjadi Anggota Komisi V DPR.
"Sejak 2014 saya selalu menyampaikan usulan kegiatan Pak Aseng kepada beliau (Yudi)," kata Kurniawan, merujuk Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, yang di sidang itu duduk di kursi terdakwa pemberi suap.
Yudi Widiana dikawal oleh polisi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Widiana dikawal oleh polisi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Kurniawan menjadi penghubung Aseng dan Yudi dalam membicarakan alokasi anggaran dan proyek pengerjaan jalan di Maluku, provinsi domisili Aseng. "Ada keinginan beliau (Yudi), agar Pak Aseng dapat akses anggaran aspirasi," kata Kurniawan.
Aseng memang berhasil mendapatkan proyek yang dananya bersumber dari anggaran aspirasi DPR, yang diupayakan oleh Yudi. KPK belakangan menemukan ada beberapa kali pemberian suap dari Aseng kepada Yudi. Kebanyakan uang diberikan melalui Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Misalnya pada 12 Mei 2015, Kurniawan menyerahkan uang Aseng ke orang suruhan Yudi bernama Asep alias Paroli, di Pom Bensin Tol Bekasi Barat.
Pada 14 Mei 2015, sekitar pukul 12.35 WIB, Kurniawan memberi laporan kepada Yudi ihwal penyerahan fee tersebut, dengan mengirimkan pesan pendek. Berikut percakapannya:
Kurniawan: semalam sdh liqo dengan asp ya Yudi: Naam,brp juz? Kurniawan: sekitar 4 juz lebih campuran Kurniawan: itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi Yudi: Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg? Kurniawan: sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya.
Di persidangan, Kurniawan menjelaskan artinya.
"Liqo itu, bahasa Arab, artinya bertemu. 'ASP' maksudnya Asep," kata Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Kurniawan melanjutkan, "Saya memahami naam itu bagian, ya, saya sampaikan jumlah, ke Asep itu," ujar dia.
"Sedangkan juz, saya memahaminya sebagai 'Berapa banyak'," kata Kurniawan.
"Sekitar 4 juz campuran, itu maksudnya ada Rp 4 miliar, mata uangnya tak semua sama, ada dolar-nya," ujar Kurniawan.
Kurniawan menuturkan, penggunaan istilah bahasa Arab tersebut tidak ada maksud khusus. "Mengalir saja, spontan saja, pertanyaan dari beliau (Yudi), saya paham saja," katanya.
Selain menjelaskan tentang kode suap, Kurniawan juga membeberkan upaya menyembunyikan percakapan tentang commitment fee. "Saya enggak berani komunikasi dengan Pak Yudi, kecuali dia yang menghubungi saya. Saya diminta untuk membatasi komunikasi soal commitment fee," ujar Kurniawan.
Yudi kini berstatus tersangka. KPK membuka penyidikan kasus suap Yudi pada 24 Januari 2017. Sebelumnya, ketika diperiksa di KPK pada 13 April 2016, Yudi membantah menerima suap.
ADVERTISEMENT
"Tidak, saya tidak pernah menerima (suap). Saya sudah bersumpah tidak (menerima)" kata Yudi.
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)