Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Politikus PKS Ingatkan Ada Dampak Apabila Pelantikan Kepala Daerah Diundur
31 Januari 2025 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan dampak yang bisa diberikan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto apabila pelantikan Kepala Daerah diundur.
ADVERTISEMENT
Pelantikan kepala daerah semula direncanakan digelar mulai 6 Februari 2025. Namun batal imbas putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada yang akan dibacakan pada 3-5 Februari 2025.
"Kalau pemerintah daerah tidak segera dilantik apa tidak berdampak kepada kinerja dari pada Presiden Prabowo," ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta pada Jumat (31/1).
Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa seharusnya segera dilaksanakan.
Ia menjelaskan, pengunduran jadwal ini juga berdampak pada penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) kepala daerah. Kedua jabatan itu tak punya wewenang penuh untuk mengambil keputusan, sementara pemerintahan Prabowo sudah berjalan selama 100 hari.
“Karena kan kalau itu dimundurkan Itu berarti yang menjadi gubernur sekarang adalah Plt atau Plh yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan mendasar terkait dengan Pembangunan kawasan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara kan Presiden Prabowo Sudah begitu banyak melakukan program-programnya sudah dinilai 100 harinya, dan itu kan pasti memerlukan back up yang penuh dari pemerintah daerah," tambahnya.
Ia pun meminta Komisi II DPR agar membahas secara maksimal soal mundurnya jadwal pelantikan ini.
"Hendaknya itu dibahas dengan maksimal oleh Komisi II supaya dengan demikian maka terukur betul, semua dampak-dampaknya," ucapnya.
Sementara Mendagri Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah yang semula dimulai tanggal 6 Februari 2025 dibatalkan.
"Yang 6 Februari kita batalkan," kata Tito dalam jumpa pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Menurut Tito, perkiraan tanggal pelantikan telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, tanggal pelantikan akan dipilih oleh Prabowo untuk selanjutnya diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
ADVERTISEMENT
"Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20, kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," kata Tito.
Terkait adanya keputusan MK yang mengubah jadwal pembacaan putusan dismissal, Tito akan rapat bersama dengan Komisi II. Rapat ini akan memutuskan ulang waktu pelantikan kepala daerah.
"Senin kami rapat dengan Komisi II," ucap dia.