Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Politikus PKS Kritik Maklumat 3 Kapolda di Pilgub DKI
17 April 2017 16:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Politikus PKS, Nasir Djamil, mengecam larangan warga daerah yang tidak boleh datang ke Jakarta saat Pilgub DKI pada 19 April mendatang. Larangan, kata dia, tidak tepat apalagi jika warga datang ke Ibu Kota untuk membantu melancarkan proses Pilgub DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Jadi sepertinya ada khawatiran dan ketakutan juga dan saya juga heran kenapa pihak kepolisian selalu membuat kebijakan-kebijakan atau pemberitahuan yang menurut saya tidak boleh disampaikan," ujar Nasir saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
"Seharusnya tidak boleh ada larangan seperti itu, artinya jika warga datang untuk memberikan bantuan dalam koridor peraturan undang-undang, tidak buat gaduh, tertib dan sebagainya kenapa mesti dilarang," lanjutnya.
Nasir mengatakan seharusnya polisi mengawasi saja warga yang akan datang ke Jakarta pada Pilgub nanti dan bukan melarangnya. "Kalau ada warga daerah lain datang ke Jakarta tetap dalam koridor yang saya sampaikan yaitu di awasi saja dan itu berlaku kepada semuanya," ujar Nasir.
Anggota Komisi III ini mencurigai larangan kedatangan warga daerah adalah upaya melemahkan kubu Anies-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya ada perlakuan yang sama terhadap kubu paslon nomor 2 dan nomor 3. Jangan tidak seimbang, jangan-jangan kemudian yang disampaikan oleh Kapolri ini ditunjukkan oleh paslon nomor urut 3. Sedangkan paslon nomor urut 2 dibiarkan begitu saja," ucap Nasir.
"Jangan-jangan seperti itu saya secara pribadi mencurigai seperti itu. Jangan-jangan itu diarahkan kepada paslon nomor urut 3 yang datang ke DKI untuk membantu saudaranya," ucap Nasir lagi.
Nasir yakin bahwa seluruh pendukung dari kedua kubu tidak akan membuat onar saat pencoblosan. Ia kembali menegaskan bahwa para pendukung yang berasal dari Jakarta atau dari luar boleh saja berpartisipasi asalkan tidak membuat rusuh dan mengganggu.
"Saya kira tidak menjadi masalah kalau mereka tidak membuat rusuh dan tidak menggangu dan sebagainya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tiga Kepolisian Daerah (Polda) sudah mengeluarkan maklumat bersama, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, serta Polda Banten. Ketiganya menyatakan sikap tegas berupa larangan melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 19 April mendatang.