Politikus PKS Sesalkan Pembubaran FPI: Cederai Reformasi

30 Desember 2020 14:53 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf . Foto: Dok. Bukhori
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf . Foto: Dok. Bukhori
ADVERTISEMENT
Front Pembela Islam atau FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Seluruh kegiatan kini tak lagi diizinkan termasuk penggunaan atribut ormas.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengatakan langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan sebuah kemunduran dalam berdemokrasi.
"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur," kata Bukhori, Rabu (30/12).
Selain itu, kata dia, pembubaran FPI juga telah mencederai amanat reformasi yang menjamin seluruh warga negara bebas berserikat dan berkumpul.
"Dan mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat," tandas Bukhori.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI. Ia mengatakan sejak 21 Juni 2019, FPI tak lagi tercatat sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Namun, FPI sebagai organisasi tetap melakukan sejumlah berkegiatan. Karena tak memiliki SKT, kegiatan itu dinilai bertentangan dengan hukum.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," beber Mahfud.
ADVERTISEMENT
" Aparat pemerintah, pusat, daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak terhitung hari ini karena legal standing tidak ada," sambungnya.