Politisi PSI Guntur Romli Polisikan Profesor UGM soal Dugaan Pengancaman

18 April 2022 21:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Professor Universitas Gadjah Mada dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pengancaman. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Professor Universitas Gadjah Mada dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pengancaman. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Profesor Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Politisi PSI Guntur Romli. Karna dianggap telah mengancam Guntur dan istrinya Nong Darol Mahmada.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2022.
"Ancamannya misalnya dia memuat satu poster ada saya dan istri saya dan ada juga foto mas Eko Kuntadi dan Denny Siregar yang isinya satu persatu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang," ujar Guntur kepada wartawan, Senin (18/4).
"Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," sambungnya.
Surat bukti pelaporan Professor Universitas Gadjah Mada ke Polda Metro Jaya soal dugaan pengancaman. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, lanjut Guntur, dalam kolom komentar postingan tersebut juga ada kata-kata yang dilontarkan Karna yang dianggapnya berbau ancaman.
"Itu juga diperkuat komentar yang dilakukan oleh Karna Wijaya dengan kata-kata disembelih dan dibedil. Itu saya lihat ancaman yang serius," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Guntur mengeklaim Karna telah dimintai klarifikasi oleh rektorat UGM atas unggahannya itu. Namun dia mengaku unggahan itu hanya sebagai bentuk candaan semata.
"Bagi saya itu candaan enggak lucu, kalau pakai bedil, disembelih dan dicicil massa sudah enggak lucu," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi, mengatakan bahwa pihaknya turut melampirkan link unggahan Karna yang diduga memuat konten ujaran kebencian.
"Ini juga ada link-link yang sudah dihapus unggahannya kami sudah dapat linknya dan saat ini sudah dihapus tapi kita enggak perlu khawatir cyber pasti bisa," kata Aulia
Karna kini telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dituduhkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman pribadi.
ADVERTISEMENT
Diketahui saat ini Karna juga tengah diimintai keterangan oleh rektorat terkait dugaan menghina insiden pengeroyokan Ade Armando.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi (Hukor) Veri Antoni menjelaskan hasil permintaan keterangan terhadap Karna akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM. Nantinya DKU yang akan menindak lanjuti, apakah akan menjatuhkan sanksi kepada Karna atau tidak.
"Kalau (terbukti) ada pelanggaran kode etik ada sanksinya. Tetapi, itu sudah masuk kewenangan dari tim etik untuk menentukan sanksi apa nantinya," kata Veri kepada wartawan di Gedung Rektorat UGM, Senin (18/4).