Polling: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Gimana Menurutmu?

9 November 2023 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan MK Quick Count. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan MK Quick Count. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11). Hal itu buntut dari pelanggaran etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI-2023 tentang syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Putusan 90 itu membawa dampak terhadap Pilpres 2024. Melalui putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi cawapres Prabowo.
Meski begitu, Anwar kini tetap menjadi hakim MK. Ia hanya tidak boleh menyidang perkara Pemilu. Baik itu Pilpres, Pilgub, Pilwalkot, maupun Pilbup.
Putusan MKMK itu pun dinilai setengah hati. Sejumlah aktivis maupun organisasi masyarakat menyebut Anwar seharusnya juga mundur sebagai hakim MK. Pernyataan itu salah satunya datang dari ahli hukum tata negara Prof Denny Indrayana.
"Karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Senada dengan Denny, PP Muhammadiyah juga menilai MKMK seharusnya memberhentikan Anwar sebagai hakim dengan tidak hormat. Namun karena putusan MKMK hanya memberhentikan Anwar sebagai ketua MK, maka PP Muhammadiyah mendesak Anwar mundur demi mengembalikan kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tulis pernyataan sikap MHH PP Muhammadiyah yang ditandatangani Trisno Raharjo selaku ketua, dikutip Selasa (7/11).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
Anwar juga sudah menggelar konferensi pers merespons putusan MKMK dan dinamika yang terjadi. Berdasarkan poin-poin yang dibacakan Anwar, tidak satu pun ada kata maaf dan menyatakan mundur. Ia bahkan menyebut vonis tersebut sebagai fitnah.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta,” kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana menurutmu? Apakah Anwar Usman sebaiknya mundur dari hakim MK? Berikan pendapatmu dalam polling kumparan di bawah ini.