Polling: Apakah Kamu Antusias Menunggu Putusan MK soal Sengketa Pilpres?

18 April 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai pada Jumat (5/4) lalu. Setelah itu, delapan hakim konstitusi tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai sejak Senin (15/4) selama sepekan.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengumumkan putusan mereka pada Senin (22/4) nanti, para hakim terlebih dulu mendengarkan kesimpulan dari berbagai pihak pada Selasa (16/4) kemarin. Penyampaian kesimpulan ini dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH per 16 April. Namun, usai diterimanya kesimpulan semua pihak — pemohon, termohon, dan terkait — RPH akan dilakukan secara maraton hingga 21 April.
“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU [Perselisihan Hasil Pemilihan Umum] Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
“Nah, mulai hari ini, tanggal 16 ini, setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara Pilpres sampai tanggal 21 April nanti,” imbuh dia.
Fajar juga menegaskan, sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres masih diagendakan pada 22 April 2024. Belum ada perubahan.