Polling: Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anda Setuju?

1 November 2021 16:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan mengarahkan mobil untuk memutar balik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mengarahkan mobil untuk memutar balik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19. Peraturan itu mulai berlaku secara efektif per 27 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam Surat Edaran itu para pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dengan jarak minimal 250 km, atau dalam waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Nah, apakah anda setuju aturan perjalanan darat 250 km itu wajib tes PCR atau antigen?
Sampaikan sikapmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar, ya.