Polling: Cuti Melahirkan Bakal Jadi 6 Bulan, Anda Setuju?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, masa cuti melahirkan sudah ditetapkan dalam Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yakni hanya selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Puan juga mengusulkan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. Puan mengatakan, RUU KIA tersebut bakal disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 30 Juni 2022.
Lantas bagaimana menurutmu? Apakah Anda setuju jika masa cuti melahirkan jadi 6 bulan? Sampaikan pandanganmu dalam polling kumparan di bawah. Jangan lupa juga untuk berikan pendapatmu di kolom komentar.