Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polling: Gaduh Pasal Perzinaan di KUHP, Anda Sudah Paham Isinya?
9 Desember 2022 14:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama 1 tahun. Sementara menurut pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama 6 bulan.
Pasal terkait seks di luar nikah dan kumpul kebo di KUHP ini pun mendapat sorotan dari media asing dan negara barat. Mereka menilai pasal tersebut akan mengganggu investasi dan minat berwisata.
Meski begitu, Pasal 411 dan 412 sebenarnya masuk ke dalam delik aduan. Hanya istri/suami, anak, atau orang tua yang bisa melaporkan perzinahan.
Lantas, apakah kamu sudah paham dengan isi dari pasal perzinaan dalam KUHP? Berikan jawabanmu dalam polling di bawah ini.Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
ADVERTISEMENT