Polling: Ijazah Kamu Pernah Ditahan Perusahaan?

Ijazah menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan saat melamar pekerjaan. Namun, setelah diterima bekerja, tak sedikit pekerja yang justru diminta menyerahkan ijazahnya kepada perusahaan sebagai bagian dari perjanjian kerja.
Kini, pemerintah menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR pada Selasa (6/10).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan sejumlah substansi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut. Salah satunya poin terkait larangan penahanan ijazah yang memberi larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Lantas, apakah ijazahmu pernah ditahan perusahaan? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
Ijazah Kamu Pernah Ditahan Perusahaan?
0 Pemilih · 7 hari
