Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polling: KemenHAM Minta Polri Hapus Kebijakan SKCK, Kamu Setuju?
25 Maret 2025 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
ADVERTISEMENT
KemenHAM menilai kebijakan SKCK ini terkesan mendiskriminasi para eks tahanan atau narapidana saat mereka ingin memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari lapas.
Nicholay bercerita bahwa ia menemukan narapidana yang kembali menghuni lapas karena terbebani oleh syarat SKCK. Beban SKCK akhirnya mendorong mereka kembali melakukan kejahatan lainnya.
"Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja," kata Nicholay di Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (21/3).
"Sehingga, mereka tidak bisa memperbaiki hidup mereka. Akhirnya, mereka memutuskan untuk melakukan kembali kejahatan, agar kembali ke penjara lagi, kembali ke lapas lagi, ke rutan lagi," ungkapnya.
Mabes Polri buka suara terkait usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri mengatakan, SKCK memiliki peran penting dalam sistem keamanan dan pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” ujar Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/3).
Menurutnya, SKCK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan catatan resmi yang menyimpan riwayat kriminalitas seseorang.
“Ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan, serta memudahkan proses dalam pengetahuan dan membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” jelasnya.
Lantas, bagaimana pendapatmu apakah kamu setuju jika syarat SKCK dihapuskan? Berikan jawabanmu di polling kumparan di bawah ini. Sampaikan juga pendapatmu di kolom komentar.