Polling: Ketua MPR Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Apa Pendapatmu?

28 September 2024 19:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Presiden Soeharto melambaikan tangan saat ia tiba pada pertemuan puncak kelompok Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Museum Antropologi Universitas British Columbia di Vancouver, Kanada, pada 25 November 1997. Foto: JOHN GIBSON / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Soeharto melambaikan tangan saat ia tiba pada pertemuan puncak kelompok Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Museum Antropologi Universitas British Columbia di Vancouver, Kanada, pada 25 November 1997. Foto: JOHN GIBSON / AFP
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat bersilaturahmi dengan keluarga Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9).
"Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai presiden dan berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang," ungkap Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet turut menekankan pentingnya semangat rekonsiliasi. Hal tersebut diperlukan supaya tak akan muncul kembali dendam yang sempat timbul saat era kepemimpinan Soeharto.
"Mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang," papar Bamsoet.
"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MPR menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998. Alasannya, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.
Nama resmi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebenarnya adalah: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, Tap ini dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada Mei 1998 itu.
Lalu, bagaimana pendapatmu jika ketua MPR nilai Soeharto layak jadi pahlawan nasional? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.