Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polling kumparan: 53,31% Pembaca Tak Setuju Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan
11 Juli 2022 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 53,31 persen pembaca kumparan menyatakan tidak setuju jika vaksin dosis ke-3 atau booster jadi syarat wajib perjalanan dan masuk fasilitas publik. Pernyataan tersebut diperoleh berdasarkan polling kumparan yang diedarkan pada 4-11 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.058 responden yang menjawab polling ini. Sebanyak 564 orang di antaranya menyatakan ‘Tidak Setuju’. Ini berarti, ada 494 orang atau 46,69 persen yang menyatakan ‘Setuju’ jika booster jadi syarat wajib perjalanan dan masuk fasilitas publik. Tak terlalu signifikan perbedaannya.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan keberhasilan booster, yaitu dengan dijadikan sebagai syarat wajib perjalanan dan masuk fasilitas publik.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan bapak presiden, untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga" kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Senin (4/7).
Terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran terkait syarat perjalan dalam dan luar negeri. Ada 4 surat edaran yang terkait perjalanan dalam negeri. Masing-masing mengatur perjalanan dengan transportasi laut, darat, udara dan kereta api.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat edaran yang diterbitkan instansinya mengacu pada surat edaran terbaru satgas.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19,” kata Adita dalam keterangannya, Minggu (10/7).
Adita menegaskan ketentuan dalam surat edaran itu akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Artinya pada tanggal terebut aturan baru syarat perjalanan yang mewajibkan tes COVID-19 bagi yang belum booster mulai diterapkan.
Maka itu Kemenhub mengimbau agar masyarakat segera vaksinasi booster. Sebab dengan begitu selain bisa menjaga antibodi dalam tubuh, bila sudah booster masyarakat juga dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
ADVERTISEMENT