Polling kumparan: 57,93% Pembaca Setuju Syarat TOEFL untuk CPNS Dihapus

2 Desember 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi toefl. Foto: Lamai Prasitsuwan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi toefl. Foto: Lamai Prasitsuwan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 57,93 persen atau 632 pembaca setuju syarat TOEFL untuk tes CPNS hingga swasta dihapus di MK. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 18-25 November 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.091 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 42,07 persen atau 415 pembaca tidak setuju jika syarat TOEFL untuk bekerja perlu digugat dan dihapus.
Sebelumnya, seorang warga Medan bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, ia meminta MK agar menghapus syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta di Indonesia.
Ilustrasi toefl. Foto: Keisuke_N/Shutterstock
Gugatan itu didaftarkan ke MK pada 28 Oktober 2024 lalu. Gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.
Dalam gugatan itu, Hanter Oriko merasa persyaratan yang mewajibkan adanya tes TOEFL saat mengikuti tes CPNS di sejumlah lembaga telah merugikannya secara konstitusional. Ia mengaku ingin mengikuti tes CPNS di MA, Kejaksaan, dan KPK.
ADVERTISEMENT
Namun, saat mengikuti tes TOEFL itu sebagai syarat mutlak pendaftaran CPNS, skor maksimal yang didapatkannya hanya 370 dalam empat kali percobaan. Sehingga, dia gagal mendaftar.
Menurutnya, syarat TOEFL merupakan diskriminasi dan melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Hanter Oriko menilai syarat tes TOEFL merupakan bisnis belaka dan mendorong munculnya kejahatan baru, seperti pemalsuan sertifikat tes TOEFL.