Polling kumparan: 69% Pembaca Belum Paham Isi Pasal Perzinaan di KUHP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelecehan seksual di kantor (ilustrasi) Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pelecehan seksual di kantor (ilustrasi) Foto: Shutter Stock

Sebanyak 69 persen pembaca kumparan menyatakan belum paham soal pasal perzinaan dalam KUHP. Ini diketahui berdasarkan hasil polling yang dilakukan dalam periode 9-16 November 2022.

Terdapat 1.258 pembaca yang memberikan pendapatnya pada polling ini. Sebanyak 858 orang di antaranya belum paham dengan substansi pasal perzinaan yang terdapat dalam KUHP. Sementara, sebanyak 31 persen atau 400 orang menjawab sudah paham dengan pasal tersebut.

embed from external kumparan

Sebelumnya, RKUHP telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (6/12) lalu. KUHP ini rencananya baru akan berlaku pada 2025. Namun, sejumlah pasal dalam KUHP itu masih menimbulkan polemik, salah satunya pasal yang mengatur soal perzinaan.

Menurut pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama 1 tahun. Sementara menurut pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama 6 bulan. Pasal 411 dan 412 sebenarnya masuk ke dalam delik aduan. Hanya istri/suami, anak, atau orang tua yang bisa melaporkan perzinahan.

Pasal terkait seks di luar nikah dan kumpul kebo di KUHP ini pun mendapat sorotan dari media asing dan negara barat. Mereka menilai pasal tersebut akan mengganggu investasi dan minat berwisata.

Kekhawatiran tersebut tak lepas dari kurang lengkapnya pembacaan terhadap pasal perzinaan itu. Di KUHP, disebutkan bahwa perzinaan atau kumpul kebo hanya dapat dilaporkan oleh suami/istri atau anak/orang tua.

Menkumham Yasonna H Laoly membuka kegiatan bertajuk 'Kemenkumham Melayani Papua' di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (22/8). Foto: Dok. djki kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun angkat bicara terkait gaduhnya pasal perzinahan dalam KUHP ini. Menurutnya, masyarakat tidak bisa memaksakan paham liberalisme seksual di Indonesia.

"Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12).

Yasonna juga mempersilakan masyarakat jika ingin menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan saja (menggugat UU itu ke MK)," kata Yasonna singkat saat ditemui usai hadiri acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 Tahun 2022 di Hotel Sultan, Senin (12/12).