Polling kumparan: 71,46% Pembaca Nilai Gubernur Idealnya Tetap Dipilih Rakyat

9 Desember 2024 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilihan dan penghitungan suara Pilgub Jakarta di Kantor Kelurahan Gambir, Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilihan dan penghitungan suara Pilgub Jakarta di Kantor Kelurahan Gambir, Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 71, 46 persen atau 1.342 pembaca kumparan menilai gubernur sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 2-9 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada 1.878 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 28,54 persen pembaca atau 536 pembaca menilai gubernur sebaiknya dipilih oleh DPRD.
Sebelumnya, muncul usulan dari Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, agar gubernur dipilih oleh DPRD. Alasannya karena modal pilkada sangat besar, nemun partisipasi rakyat sangat rendah.
"Betul (ada usulan gubernur dipilih DPRD), tapi masih tahap kajian. Salah satu pertimbangan efektivitas keuangan," kata Jazilul saat dihubungi, Sabtu (30/11).
Jazilul memaparkan, pemilihan gubernur yang ada saat ini memakan biaya cukup tinggi. Padahal, fungsi jabatan gubernur hanya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Usulan tersebut turut ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Diketahui salah satu ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI adalah pemerintahan dalam negeri termasuk urusan pemilu.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dok. Zulfikar Arse Sadikin.
Politisi Golkar itu mengatakan, mekanisme pemilihan langsung yang dianut saat ini lebih baik daripada usulan PKB. Usulan PKB menurutnya kembali ke mekanisme Orde Baru.
“Saya menilai, sejak Indonesia menerapkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, ternyata model ini menumbuhkan ekosistem demokrasi di tingkat lokal yang dibutuhkan bangsa ini,” kata Zulfikar saat dihubungi, Minggu (1/12).
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengakui memang pemilihan gubernur oleh DPRD bisa menjadi jalan pintas. Namun rawan untuk menimbulkan kesewenangan dari elite partai politik tertentu.
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Pemilihan gubernur oleh DPRD bisa saja menawarkan proses yang lebih mudah dan sederhana, namun hal itu bisa memutus mata rantai aspirasi publik dan menimbulkan kesewenang-wenangan elite dalam pengisian jabatan gubernur," ujar Titi saat dihubungi, Sabtu (30/11).
ADVERTISEMENT
"Keputusan bisa dibuat hanya berbasis kesepakatan eksklusif para elite partai tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi suara dan harapan masyarakat," tambah dia.
Reporter: Aliya R Putri