Polling kumparan: 71,71% Pembaca Tak Setuju Jabatan Gubernur Dihapus

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di acara 10 Tahun Forum Pemred, Jumat (5/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di acara 10 Tahun Forum Pemred, Jumat (5/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sebanyak 71,71 persen pembaca kumparan tidak setuju soal usulan menghapus jabatan gubernur yang dilontarkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.Ini berdasarkan polling kumparan periode 31 Januari-7 Februari 2023.

Total ada 1.852 pembaca yang memberikan jawabannya pada polling tersebut. Sebanyak 1.328 responden di antaranya memilih tidak setuju. Sedangkan hanya 28,29 persen atau sebanyak 524 responden sisanya setuju atas usulan Ketua Umum PKB tersebut.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menurutnya, jabatan gubernur tidak terlalu berfungsi karena hanya sebagai sarana penyambung antara pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi Pilkada enggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," kata Cak Imin kepada wartawan usai acara Sarasehan Satu Abad NU, Jakarta, Senin (30/1).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto

Selain itu, kata dia, Pilgub membuat polarisasi di tengah masyarakat. Dia mencontohkan Pilgub DKI 2017 yang polarisasinya belum usai hingga saat ini.

"Jadi kemudian berantemnya panjang Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem sampai kapan?" ucap Wakil Ketua DPR ini.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik usul Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait usul agar jabatan gubernur dihapus. Menurutnya, usul tersebut menambah polemik jelang Pemilu Serentak 2024.

"Kisruh dan bahaya. Perlu kita bahas saksama," kata Mardani saat dimintai tanggapan, Selasa (31/1).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda, menolak usulan Cak Imin tersebut. Rifqi menilai, jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam pemerintahan dan diatur dalam konstitusi.

"Kedua, posisi gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah otonomi tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi tersebut," ucap Rifki kepada wartawan, Selasa (31/1).