Polling kumparan: 72,8% Pembaca Tidak Setuju dengan Pernikahan Beda Agama

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock

Sebanyak 72,8 persen pembaca kumparan tidak setuju dengan nikah beda agama. Ini diketahui berdasarkan polling kumparan periode 2-17 Februari 2023.

Total 3.335 pembaca yang memberikan pendapatnya pada polling tersebut. Sebanyak 2.427 responden di antaranya menyatakan tidak setuju dengan pernikahan beda agama. Sedangkan, 29,2 persen atau sebanyak 908 responden sisanya setuju dengan pernikahan beda agama.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menolak gugatan UU terkait perkawinan beda agama. Gugatan itu diajukan oleh E. Ramos Petege yang beragama Katolik. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan usai gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Meski begitu, ada salah satu hakim yang punya perspektif menarik soal gugatan tersebut. Menurut hakim Suhartoyo, fenomena pernikahan beda agama memang sudah terjadi di Indonesia. Mereka, kata Suhartoyo, melakukan penyelundupan hukum perkawinan dalam konteks perkawinan beda agama melalui cara-cara yang kemudian dapat dilegalkan secara administrasi kependudukan.

"Dalam konteks penegakan UU Perkawinan, fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena ‘kurang atensinya’ negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi," kata Suhartoyo dalam pertimbangan dalam salinan putusan MK permohonan nomor 24/PUU-XX/2022 dari situs MK, Rabu (1/2).

Dengan adanya bentuk ketidakpastian hukum itu, kata Suhartoyo, seharusnya negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, melalui perubahan UU Perkawinan. Sebab saat UU Perkawinan terbit pada 1974, kata Suhartoyo, belum ada kondisi sosial dan dinamika kehidupan yang kompleks seperti saat ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR. Foto: Kemenag RI

Ketua MUI KH Cholil Nafis pun angkat suara soal pernikahan beda agama tersebut. Menurutnya, menikah beda agama dalam Islam itu zina.

"Jadi kalau ada “penghulu swasta” menikahkan pasangan beda agama itu tak sah. Menurut Islam itu zina selamanya dan anak yang dilahirkannya tak hubungan nasab dengan laki-laki yang menghamilinya," kata Cholil Nafis yang juga salah satu Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), seperti dikutip dari akun instagramnya, Selasa (31/1).

Cholil menjelaskan, dia ikut menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan uji materi nikah beda agama itu di MK.

"Walhamdulillah. Saya ikut kontribusi sebagai saksi ahli di MK untuk mempertahankan membela kebenaran bahwa nikah beda agama itu tidak sah. Ingat, ya, nikah beda agama tidak sah. Mari jaga diri dan keluarga kita," imbaunya