Polling kumparan: 74,16% Pembaca Setuju Pemerintah Atur Pedagang Jajanan Sekolah

7 Agustus 2024 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jajanan di sekolah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jajanan di sekolah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 74,16 persen atau 1.455 pembaca kumparan setuju apabila pemerintah mengatur pedagang jajanan di lingkungan sekolah untuk cegah diabetes pada anak. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 23-30 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.962 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 25,84 persen atau 507 pembaca yang tidak setuju jika pemerintah atur para pedagang di lingkungan sekolah.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024. Salah satu poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah untuk cegah diabetes pada anak.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 202 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202, poin A:
Artinya, Pemda diwajibkan mengatur tiap pedagang yang akan berjualan. Termasuk juga di dalamnya soal menunya.
Poin C:
ADVERTISEMENT
Pemerintah belakangan memang melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus diabetes di Indonesia, termasuk anak. Bahkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada tahun 2023 melaporkan kasus diabetes pada anak meningkat hingga 70 kali lipat sejak tahun 2010 lalu.
Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut akan membuat label di minuman manis kemasan.
“Jadi kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya ya kayak Singapura yang merah, kuning, hijau, itu dan gede nulisnya, cuma memang ya kita menunggu RPP-nya,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Jadi mungkin nanti kita mewajibkan pasang color guide dan color guide itu ada ukurannya, jadi berapa besar dari brand-nya mereka,” kata Budi.
Ia mengatakan, aturan ini akan berkaca dari aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah Singapura sejak 2016 lalu. Singapura memasang label NutriGrade pada setiap minuman kemasan. Masing-masing minuman diberi label A, B, C, D sesuai kadar gula dan lemak jenuh per 100 ml.