Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polling kumparan: 76,62% Pembaca Tidak Setuju Bila Prabowo Tambah Kementerian
20 Mei 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 76,62 persen pembaca kumparan tidak setuju dengan Prabowo yang ingin menambah Kementerian. Angka ini didapatkan dari hasil polling kumparan yang beredar pada 10 hingga 17 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 3.404 responden yang berpartisipasi dalam polling ini. Sebanyak 76,62 persen atau 2.608 orang tidak setuju dengan penambahan Kementerian di kabinet Prabowo nanti. Sementara, 23,38 persen atau 796 orang setuju jika Prabowo mau menambah Kementerian.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan menambah jumlah nomenklatur kementerian menjadi 40. Angka ini jauh lebih banyak dari jumlah kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf yang berjumlah 34.
Secara aturan, penambahan jumlah kementerian itu hanya bisa dilakukan melalui revisi UU Kementerian Negara atau Perppu. Waketum Gerindra Habiburokhman menyebut penambahan tersebut perlu karena negara Indonesia besar.
"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar," kata Habiburokhman di ruang Mahkamah Kehormatan Dewan, DPR RI, Senayan, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
Pertama, pasal 10 yang mengatur soal posisi wakil menteri. Kemudian Pasal 15, yang berisi soal jumlah kementerian. Dalam revisi itu, jumlah kementerian dihapus dan diserahkan ke presiden.
RUU Kementerian Negara ini bertepatan dengan wacana Prabowo-Gibran menambah kementerian pada pemerintahannya ke depan. Ini dinilai untuk mengakomodir rencana itu.
"Revisi UU 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara memberikan hak sepenuhnya kepada presiden, yang sebelumnya memberi batasan jumlah kementerian," kata Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) diubah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Penjelasan Pasal 10 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal II
1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini selambat lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Wacana tersebut pun tentu menuai kritik. Menurut politikus PDIP Ganjar Pranowo, misalnya, isu penambahan menteri itu memunculkan kecurigaan publik soal adanya politik transaksional.
"Semua alasan sangat mungkin, tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana," kata Ganjar saat mengunjungi pameran Butet Kertaredjasa di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
"Saya paham, karena saya politisi, saya sangat paham pasti politik akomodasi pasti dilakukan," imbuhnya.
Kritik juga dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai penambahan jumlah kementerian hanya akan menjadi sarana bagi-bagi jabatan bagi orang-orang yang mendukung Prabowo.