Polling kumparan: 79,2% Pembaca Setuju Korupsi Masuk Pelanggaran HAM

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sebanyak 79,2 persen atau 1.165 pembaca kumparan menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai agar korupsi masuk sebagai pelanggaran HAM. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 22-29 Oktober 2025.

Total ada 1.471 pembaca yang menjawab polling ini. Sedangkan, sebanyak 20,8 persen atau 306 pembaca tidak setuju dengan wacana tersebut.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi masuk sebagai pelanggaran HAM. Usulan itu juga disampaikan dalam draf revisi UU 39/1999 tentang HAM.

Ia menyebut, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengaitkan antara korupsi dan pelanggar HAM jika nantinya usulan tersebut disahkan DPR.

"Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," ujar Pigai kepada wartawan, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10).

"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR," jelas dia.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam kesempatan itu, Pigai pun mencontohkan kasus korupsi yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM.

Salah satu kondisinya yakni saat sebuah daerah mengalami bencana dan mesti segera diberikan bantuan obat dan makanan. Jika tidak segera ditangani oleh pemerintah, maka masyarakat di daerah atau pulau tersebut akan mati.

Dalam kondisi itu, kata Pigai, pejabat yang memimpin daerah tersebut justru menikmati anggaran untuk kepentingan pribadi.