Polling kumparan: 79,54% Pembaca Setuju Jokowi Cabut PPKM

6 Januari 2023 17:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 79,54 persen pembaca kumparan setuju dengan keputusan Jokowi yang mencabut PPKM. Ini diketahui diketahui berdasarkan polling yang dilakukan selama 30 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Ada 2.067 pembaca yang memberikan pendapatnya pada polling ini. Sebanyak 1.644 responden menyatakan setuju dengan keputusan Jokowi mencabut PPKM. Sementara itu, sebanyak 20,46 persen atau 423 responden di antaranya menyatakan tak setuju dengan keputusan tersebut.
Presiden Jokowi telah resmi mencabut PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Ia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan kajian matang para ahli soal COVID-19.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, Jokowi mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dan waspada, antara lain dengan tetap memakai masker di ruang tertutup dan keramaian.
Jokowi juga meminta kesadaran vaksinasi tetap digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas.
ADVERTISEMENT
"Dan masyarakat juga harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi yang juga memaparkan data-data yang menunjang pencabutan PPKM.
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai melihat perlintasan Gajah di KM 12 Ruas Rol Pekan Baru-Dumai. Foto: Dok. Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi juga menegaskan, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Di dalamnya termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan. Satgas COVID-19 pusat dan daerah juga masih dipertahankan.
"Walaupun PPKM dicabut, bansos tetap dilanjutkan," tandas Jokowi.
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait nasib aplikasi PeduliLindungi dan tes PCR setelah PPKM dicabut.
Menurut Budi, aplikasi PeduliLindungi dan PCR tidak akan dihapus. Namun, penggunaannya tidak lagi wajib seperti saat PPKM masih diberlakukan.
"Jadi PeduliLindungi, PCR, Antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Negara.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," lanjut dia.