Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Sebanyak 80,55 persen atau 1.151 pembaca setuju dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 25 Maret hingga 1 April 2025.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.429 responden yang menjawab polling ini. Sisanya, ada 19,45 persen atau 278 pembaca tidak setuju dengan usul tersebut.
Sebelumnya, direktur jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
KemenHAM menilai kebijakan SKCK ini terkesan mendiskriminasi para eks tahanan atau narapidana saat mereka ingin memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari lapas. Dia menyebut, usulan itu diperuntukkan bagi residivis yang telah menjalani hukuman.
Nicholay menjelaskan penghapusan ini diperuntukkan dengan dua syarat, yakni sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik.
"Jadi yang kami maksudkan penghapusan, usulan penghapusan SKCK itu pertama bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau di dalam rutan," jelas Nicholay saat dijumpai di kantornya, Jaksel, Selasa (25/3)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut setuju dengan usulan Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, yang meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Bagi dia, tidak begitu berpengaruh ada atau tidaknya SKCK itu.
Akan tetapi, Habiburokhman setuju agar penggunaan SKCK dihapus untuk seluruh kalangan, bukan untuk kelompok tertentu.
“Untuk semua, semua. Kan tinggal berlaku ini aja, kalau ketentuan apa namanya, orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua kalau pernah dipidana,” katanya.