Polling kumparan: 80,63% Pembaca Nilai Influencer Perlu Bersertifikat
·waktu baca 2 menit

Sebanyak 80,63 persen atau 899 pembaca kumparan menilai influencer di Indonesia perlu mempunyai sertifikat. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 1 hingga 8 November 2025.
Total ada sebanyak 1.115 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 19,37 persen atau 216 responden menilai influencer tak perlu punya sertifikat.
Ternyata sejumlah negara memang sudah memiliki regulasi yang mengatur para influencer. Hal ini sebagai respons dari merebaknya konten-konten yang dibuat para influencer di media sosial.
mengatur aktivitas influencer antara lain China, Amerika Serikat, Italia, Australia, Belanda, dan Singapura.
China sendiri yang sudah memberlakukan aturan ketat terkait influencer sejak 2022. Influencer harus memiliki sertifikat untuk membicarakan topik-topik khusus seperti hukum dan medis. Sertifikat itu kemudian akan ditinjau oleh platform.
Tetangga Indonesia, Singapura, memiliki regulasi terkait influencer dalam Infocomm Media Development Authority (IMDA). Singapura saat ini secara ketat mengatur influencer yang memberikan tips atau saran keuangan dan investasi alias "finfluencer". Influencer juga harus mengikuti Singapore Code of Advertising Practice (SCAP).
Kementerian Komdigi tengah mengkaji regulasi soal sertifikasi influencer.
“Karena informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang,” ucap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, Kamis (31/10).
“Dan ini menarik, ya kami ada WA Group, kita lagi bahas gimana ini isu ini, ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih, gitu ya,” tambahnya.
Boni mengatakan, Komdigi masih perlu masukan-masukan dari berbagai pihak terkait apakah akan menerapkan regulasi serupa atau tidak.
