Polling kumparan: 83,12% Pembaca Nilai Penempatan Perwira TNI di Sipil Tak Perlu

7 Agustus 2023 16:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 83,12 persen pembaca kumparan menilai penempatan perwira TNI di jabatan sipil tidak perlu. Temuan ini berasal dari polling kumparan periode 31 Juli-7 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Polling ini diikuti oleh 2.464 responden. Sebanyak 2.048 responden atau 83,12 persen di antaranya menilai penempatan perwira TNI di jabatan sipil tidak perlu. Sementara sisanya, yaitu 16,88 persen atau 416 responden menilai masih perlu.
Sebelumnya, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi bersama anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek dalam sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas. Penetapan ini dilakukan oleh KPK.
Hal itu dipersoalkan oleh TNI karena mereka menilai, menurut undang-undang, yang semestinya mengusut pidana anggota TNI aktif adalah TNI. Penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka pun memicu diskusi baru, yaitu terkait jabatan sipil yang banyak diduduki perwira TNI.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kemudian meminta maaf ke TNI dan menyebut tim penyelidik KPK khilaf dalam OTT terhadap Letkol Afri. Sebab menangkap anggota TNI aktif yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya dilakukan oleh TNI.
ADVERTISEMENT
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (28/7).
Beberapa jam usai pernyataan tersebut, Brigjen Asep langsung mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK sekaligus plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Eks penyidik senior KPK, Herbert Nababan, menilai pengunduran diri ini tak tepat karena yang lebih layak mundur adalah Firli Bahuri dkk.
"Yang layak dan harus mundur adalah Pimpinan KPK karena terlihat sangat tidak bertanggung jawab dan malah menyalahkan anak buah atas apa yang Pimpinan KPK perintahkan," kata Herbert kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka Sidang Umum Ke-44 ASEAN Interparlementary Assembly (AIPA) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terkait hal itu, Presiden Jokowi mengatakan akan melakukan evaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil.
ADVERTISEMENT
"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu," kata Jokowi usai meresmikan Inlet Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7).
Menurut Jokowi, evaluasi harus dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan seperti korupsi.
"Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," katanya.
Sementara terkait polemik yang terjadi antara KPK dan TNI karena Kabasarnas dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi menyebut hal itu terjadi karena masalah koordinasi.
"Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah. Kalau itu dilakukan, rampung," pungkasnya.