Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polling kumparan: 87,11% Pembaca Tak Setuju PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda
11 Maret 2023 17:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 87,11 persen pembaca tidak setuju atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024. Ini didapat dari hasil polling kumparan yang beredar 3-10 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Ada 2.925 responden yang memberikan pendapatnya pada polling tersebut. Dari angka itu, sebanyak 2.548 orang menilai keputusan PN Jakpus mengabulkan penundaan pemilu tidak tepat. Sementara sisanya, yakni 12,89 persen atau 377 orang setuju atas penundaan tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggegerkan publik lantaran membuat putusan penundaan Pemilu 2024. Putusan itu terbit atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU gagal sebagai peserta pemilu.
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil, yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.