Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polling kumparan: 88,36% Pembaca Tidak Setuju TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN
25 Maret 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 88,36 persen pembaca kumparan atau 2.816 orang tidak setuju dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang isinya menyebut jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri . Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang beredar pada 17-24 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 3.187 responden yang berpartisipasi dalam polling ini. Sedangkan sebanyak 371 orang atau 11,64 persen menyatakan setuju jika jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Saat ini, RPP yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. RPP ini mencakup 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Salah satu aturannya membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas yang memimpin langsung rapat RPP tersebut pada Senin (11/3).
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menilai perlu adanya TNI-Polri dalam lembaga dan instansi negara. Menurut dia banyak agenda masyarakat sipil yang membutuhkan peran TNI terutama saat bekerja di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang contoh masalah ketahanan pangan, tetap melibatkan TNI. Stunting tetap melibatkan TNI, iya kan? BNPB tetap melibatkan TNI. Dalam penanganan perbantuan kepada masyarakat. Dari berbagai masalah itu kan apakah perlu, TNI ada di Kementerian-Kementerian itu. Tujuannya kan untuk membantu masyarakat," kata Agus saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya konsekuensi yang dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Setara Institute, misalnya, menilai TNI-Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lainnya.
"Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan," jelas keterangan pers Setara kepada wartawan, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
"Reformasi TNI-Polri tidak menjadi ruh dalam RPP ini dan sangat potensial mengulang praktik Dwifungsi ABRI. Terlebih mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI-Polri, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI-Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN," tambahnya