Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polling kumparan: 90,11% Pembaca Sebut OTT KPK Masih Diperlukan
2 Desember 2024 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 90,11 persen atau 1.978 pembaca kumparan menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK masih diperlukan untuk menangkap koruptor. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 23 hingga 30 November 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 2.195 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 9,89 persen atau 217 pembaca nyatakan OTT KPK tidak diperlukan.
Sebelumnya, ramai pembicaraan mengenai pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menyebut OTT akan dihapus jika dia terpilih menjadi Ketua KPK. Pernyataan itu disampaikan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
"OTT Pak, terkait dengan OTT menurut hemat saya saja saya kurang, mohon izin, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus ikuti tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat," kata Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, Selasa (19/11) kemarin.
Menurutnya, OTT merupakan singkatan dari Operasi Tangkap Tangan. Tanak menyebut, pengertian operasi menurut KBBI, yakni dicontohkan seorang dokter melakukan operasi, yang tentunya semuanya sudah dipersiapkan dan direncanakan.
ADVERTISEMENT
Tanak mengaku sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan lain di lembaga antirasuah. Namun, mayoritas pimpinan menilai perlu ada OTT.
"Tetapi seandainya saya bisa menjadi, mohon izin, jadi Ketua saya akan tutup, close! karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak disambut tepuk tangan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menegaskan bahwa OTT KPK akan tetap ada. Persoalan OTT yang disinggung saat fit and proper test Capim KPK itu, lanjutnya, hanyalah persoalan nomenklatur atau istilah saja.
"Iya OTT, operasi tangkap tangan. Nomenklaturnya memang enggak ada. Dalam peraturan perundang-undangan enggak ada. Hanya kalau di pengertian OTT itu operasi, operasi seolah direncanakan. Operasi mungkin penyelidikan. Itulah suatu kegiatan bagian dari penindakan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
"Kegiatannya itulah operasi tadi. Kalau dibaca secara nomenklaturnya OTT itu sebetulnya kan ciptaan kalian kan media itu kan 'KPK melakukan operasi tangkap tangan'. Jadi saya kira enggak hilang, ya, hanya mungkin nomenklaturnya lah perlu diluruskan kepada teman-teman," sambung dia.