Polling: Makan di Warung Makan saat PPKM Level 4 Maksimal 20 Menit, Anda Bisa?

26 Juli 2021 10:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ilustrasi warung makan Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warung makan Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4. Namun perpanjangan PPKM kali ini disertai dengan sejumlah relaksasi. Di antaranya adalah boleh makan di warung makan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan saat ingin makan di warung makan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, durasi makan di tempat maksimal 20 menit.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis aturan tersebut dalam Inmendagri.
Sementara itu, wilayah yang masuk dalam PPKM Level 4 di Jawa--Bali mencapai 95 kabupaten/kota. Di antaranya adalah seluruh kota di Jakarta, Depok, Bogor, Tangsel, Semarang, Surabaya, hingga Denpasar.
ADVERTISEMENT
Nah, menurut Anda, apakah bisa makan di warung makan bisa selesai dalam waktu 20 menit?
Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar, ya.