Polling: Muhadjir Usul Korban Judi Online Dapat Bansos, Anda Setuju?

15 Juni 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko PMK Muhadjir Effendy usai Rapat Koordinasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Penanganan Kampung Kumuh di DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/2).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy usai Rapat Koordinasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Penanganan Kampung Kumuh di DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/2). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat. Oleh maka dari itu perlu ada upaya penanganan.
ADVERTISEMENT
Kemenko PMK memang telah melakukan berbagai upaya. Terbaru, Muhadjir mengusulkan mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ujarnya.
“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” kata dia.
Diketahui memang praktik judi daring makin berkembang. Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan, hingga Mei 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan pada tahun ini. Sementara pada 2022 ada 11.222 transaksi dan 2023 ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
"Nah itu yang nilainya di 2023 (sebesar) Rp 327 triliun, dan di semester 1 ini seperti yang disampaikan Bapak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal 1 di tahun 2024," ujar Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6).
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Natsir menyebut judi online menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1 persen. Hal ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yaitu sebesar 7 persen.
Lantas, apakah kamu setuju dengan usul Muhadjir bahwa korban judi online dapat bansos? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.