Polling: Pesepeda Masuk Tol Terancam Hukuman 14 Hari Penjara, Terlalu Ringan?

15 September 2020 11:24 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sepeda. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepeda. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral di media sosial sebuah video 7 pesepeda menerobos Tol Jagorawi pada Minggu (13/9). Aksi tersebut pun berbuntut masalah hukum meski para pesepeda itu sudah meminta maaf.
ADVERTISEMENT
Polisi telah mendatangi para pesepeda itu. Polisi menyebut, mereka diduga masuk Jalan Tol dari Jalan Raya Sukabumi menuju arah Tol Jagorawi. Karena jalan tol tidak diperuntukkan bagi pengguna sepeda, pelaku terancam hukuman bui hingga denda.
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta," ujar Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran, Senin (14/9).
Menurut Anda, apakah ancaman hukuman tersebut sudah sesuai dengan pelanggaran yang terjadi? Sampaikan pendapat Anda melalui polling kumparan di bawah ini.