Polling: Pesepeda Masuk Tol Terancam Hukuman 14 Hari Penjara, Terlalu Ringan?

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sepeda. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepeda. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Viral di media sosial sebuah video 7 pesepeda menerobos Tol Jagorawi pada Minggu (13/9). Aksi tersebut pun berbuntut masalah hukum meski para pesepeda itu sudah meminta maaf.

Polisi telah mendatangi para pesepeda itu. Polisi menyebut, mereka diduga masuk Jalan Tol dari Jalan Raya Sukabumi menuju arah Tol Jagorawi. Karena jalan tol tidak diperuntukkan bagi pengguna sepeda, pelaku terancam hukuman bui hingga denda.

Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta," ujar Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran, Senin (14/9).

Menurut Anda, apakah ancaman hukuman tersebut sudah sesuai dengan pelanggaran yang terjadi? Sampaikan pendapat Anda melalui polling kumparan di bawah ini.

Menurut Anda, apakah hukuman 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta bagi pesepeda masuk tol sudah sesuai?

  • Terlalu ringan
    59.74%
  • Terlalu berat
    8.53%
  • Sudah sesuai
    31.72%

621 Pemilih · Polling telah berakhir