Polling: PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Anda Setuju?

3 Maret 2023 16:35 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
30
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tiba-tiba membuat geger dengan membuat putusan menunda Pemilu 2024. Putusan itu terbit atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU gagal sebagai peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan PN Jakpus itu pun kini menuai polemik. Sejumlah ahli tata negara menilai PN tak berwenang meminta pemilu ditunda. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menilai PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dengan menjatuhkan hukuman penundaan Pemilu 2024 kepada KPU. Menurut Mahfud, vonis tersebut salah dan bisa memancing kontroversi.
"Menurut saya, vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tegas Mahfud dalam keterangannya, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.