Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendorong Kemenag untuk mengadakan sertifikasi juru dakwah . Hal ini ia lontarkan akibat ramai polemik antara mantan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburokhman alias Gus Miftah, dengan penjual es teh.
ADVERTISEMENT
"Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah," kata Maman Imanulhaq dalam keterangannya, Rabu (4/12).
Usulan ini mendapat respons positif dari ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, yang menyebut perlu adanya sertifikasi tersebut. Paling tidak, untuk pendakwah di tempat-tempat resmi atau siaran langsung.
“Ya saya setuju (sertifikasi pendakwah), minimal untuk acara-acara resmi dan tempat-tempat resmi pemerintahan dan di penyiaran umum, seperti televisi,” kata Cholil Nafis saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
Meski demikian, Cholil menyadari sulit untuk melakukan sertifikasi terhadap pendakwah di seluruh Indonesia. Sebab, lebih banyak acara keagamaan yang digelar swadaya oleh warga.
Pada dasarnya, tidak sembarangan orang bisa menjadi pendakwah. Cholil mengatakan, paling tidak ada 3 syarat yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin menjadi pendakwah.
ADVERTISEMENT
“Ada tiga hal yang harus terpenuhi: Paham keagamaan Islam; memahami dasar negara dan hubungannya dengan Islam; dan metode dakwah yang konstruktif,” ucap dia.
Menanggapi usulan ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, sertifikasi juru dakwah sebenarnya sudah dilakukan PBNU. Tetapi, kata dia, saat ini belum ada aturan pemerintah yang menaunginya. Menurutnya, sertifikasi ini bisa dimulai dari instansi pemerintah.
"Ya, namun harus objektif dan tidak boleh menjadi diskriminasi terhadap dai yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Dilaksanakan oleh lembaga keagamaan yang kredibel semisal PBNU, MUI dan Muhammadiyah," kata Gus Fahrur saat dihubungi, Jumat (6/12).
"Mungkin bisa dimulai oleh pemerintah untuk para dai di lingkungan BUMN dan kemenag yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Nah, apakah Anda setuju dengan usulan adanya sertifikasi juru dakwah? Sampaikan jawabanmu pada polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
Reporter: Aliya R Putri