Polling: Setuju atau Enggak Jika Pileg Cuma Coblos Partainya?

3 Januari 2023 11:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asyari meminta partai politik mengantisipasi perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Itu karena, sistem yang sekarang berlaku saat ini—proporsional daftar calon terbuka—sedang digugat ke MK.
ADVERTISEMENT
Para memohon meminta ke MK agar sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup. Dalam proporsional tertutup, penentuan calon anggota legislatif di semua tingkatan akan menjadi kewenangan parpol. Praktis, pemilih hanya mencoblos partai, bukan caleg.
Sementara itu, sistem Pileg yang sedang berjalan saat ini merupakan sistem proporsional terbuka. Proporsional terbuka adalah pemilih mencoblos nama caleg.
Lantas, sistem mana yang menurutmu yang lebih efektif? Yuk sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga juga pendapatmu dalam kolom komentar.