Polling: Tilang Uji Emisi Sudah Berlaku, Yakin Kendaraanmu Bisa Lolos?

1 September 2023 15:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat (1/9). Pengendara yang masuk kawasan Jakarta bakal dicek petugas.
ADVERTISEMENT
"Kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8) kemarin.
Selain menyasar pengendara yang tak lolos uji emisi, tilang juga dilakukan pada kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi secara mandiri.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, nantinya akan ditilang seperti tilang kendaraan pada umumnya. Denda maksimal yang harus dibayar pengendara mencapai Rp 500 ribu.
“Mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya yaitu bisa melaksanakan dengan denda di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilang yang disertai dengan hasil print out daripada uji emisi,” sambungnya.
Nah, bagaimana menurutmu? Kamu yakin kendaraanmu bisa lolos dari tilang uji emisi ini? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa juga untuk berikan pendapatmu di kolom komentar.
ADVERTISEMENT