Polling: Umrah Mandiri Kini Legal, Mau Coba?

27 Oktober 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polling: Umrah Mandiri Kini Legal, Mau Coba?
Lantas, Apakah kamu mau mencoba menjalankan ibadah umrah mandiri? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini dan jangan lupa berikan pendapat kamu di kolom komentar.
kumparanNEWS
Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Warga Indonesia kini sudah bisa menjalankan umrah secara mandiri. Kebijakan baru ini resmi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Izin pelaksanaan umrah mandiri tertuang dalam pasal 86 UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan jemaah yang umrah via travel dan penyelenggara umrah lainnya, jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan sejumlah perlindungan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak bilang, izin umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan. Menurutnya, kini umrah mandiri sudah dilegalkan oleh pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia pun menyusun regulasinya.
Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak bersiap mengikuti pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Ya umrah mandiri itu kan keniscayaan ya karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu,” ucap Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/10).
Dahnil menyebut umrah mandiri akan diatur juga melalui Peraturan Menteri (Permen).
“Iya, pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri,” ucap Dahnil.
ADVERTISEMENT
Lantas, Apakah kamu mau mencoba menjalankan ibadah umrah mandiri? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini dan jangan lupa berikan pendapat kamu di kolom komentar.