Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 132 Kg Ganja Disita

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Foto: Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Foto: Polres Metro Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja sepanjang Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 132,07 kilogram, menangkap tiga tersangka, dan memasukkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Menurutnya, para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran ganja, mulai dari penerima, penjemput, hingga kurir.

"Sepanjang Juli 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka, menetapkan dua orang sebagai DPO, serta menyita barang bukti ganja seberat 132 kilogram,” ujar Reynold dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Konferensi pers pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Foto: Polres Metro Jakarta Pusat

Kasus pertama diungkap pada Kamis (16/7) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menangkap dua tersangka berinisial WSW (36) dan RM (22). Dari keduanya, polisi menyita 81 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 80 kilogram, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

Pengungkapan kedua dilakukan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial SS (30). Petugas menyita 36 gulungan plastik berisi ganja dengan berat bruto sekitar 22,266 kilogram serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman 30 paket ganja seberat bruto 29,8 kilogram yang rencananya akan dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Reynold mengatakan, berdasarkan analisis kepolisian, penyitaan barang bukti ganja tersebut diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Setiap kilogram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan generasi muda berhasil diselamatkan,” katanya.

Konferensi pers pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Foto: Polres Metro Jakarta Pusat

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, seluruh barang bukti ganja yang diungkap dalam tiga kasus tersebut berasal dari jaringan pemasok di Aceh. Menurut Wisnu, jaringan tersebut diduga mengedarkan ganja ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar.

"Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, seluruh barang bukti ganja berasal dari wilayah Aceh. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami dalami,” ujar Wisnu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Polisi juga masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan dan telah ditetapkan sebagai DPO.