Polres Jakpus Tertibkan 109 Bendera Ormas-Tangkap Tukang Palak di Thamrin City

10 Mei 2025 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersengka bendera ormas 2 orang. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Tersengka bendera ormas 2 orang. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan 2 spanduk milik sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar serentak di delapan wilayah polsek jajarannya pada Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gesekan antar kelompok masyarakat.
“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (10/5).
Tersengka bendera ormas 2 orang. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
Wilayah dengan jumlah atribut terbanyak ada di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.
Tangkap Tukang Palak di Thamrin City
Tersengka bendera ormas 2 orang. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
Selain penertiban atribut, polisi juga menangkap dua pelaku pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Keduanya yakni Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), diduga memalak sopir mobil boks dengan meminta uang parkir liar sebesar Rp 20 ribu, disertai ancaman.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa.
Tersengka bendera ormas 2 orang. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus