Polres Jakut Jual 60 Ribu Masker Hasil Sitaan, Raup Rp 26 Juta

Polres Jakarta Utara telah menjual sebanyak 60 ribu masker dari total 72 ribu masker hasil sitaan. Masker ini didapat dari dua penimbun masker di Pademangan berinisial HK dan TK.
"Kami jual sekitar 60 ribu masker, uangnya sekitar Rp 26 juta. Kan kita menyita 72 ribu, sisa 12 ribu sebagai barang bukti masker dan yang disisihkan untuk dijual (sebanyak) 60 ribu," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (10/3).
Masker itu dijual polisi dengan harga Rp 4.400 per bungkus yang berisi 10 masker. Setiap orang hanya dapat membeli dua bungkus.
Budhi mengatakan, masker itu memang tidak semuanya untuk dijual. Sebagian akan disisihkan dan diserahkan ke Kejaksaan. Sementara uang Rp 26 juta hasil penjualan masker akan dijadikan uang pengganti barang bukti yang dijual.
"Barang bukti kan menurut KUHP adalah alat atau hasil kejahatan, jadi alatnya itu maskernya, hasil kejahatan uang hasil penjualan maskernya," jelas Budhi.
"Sama halnya misal logikanya ada maling HP begitu ditangkap ditanya 'HP-nya mana?' 'udah dijual pak' 'laku berapa?' 'satu juta' 'terus duitnya kemana?' 'sebagian sudah saya beli makan pak, sebagian ada di dompet saya'. Polisi pasti akan menyita uang sisa itu sebagai uang hasil kejahatan. Jadi ini diatur dalam Undang-undang," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menangkap dua penimbun masker di Pademangan pada Kamis (5/3). Dua pelaku berinisial HK dan TK ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memanfaatkan wabah virus corona di Indonesia untuk menjual masker dengan harga 10 kali lipat dari normalnya.
HK dan TK dijerat dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam denda Rp 50 miliar.
Budhi mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
