Polres Surakarta Digugat Suami Korban Tabrak Lari di Solo

31 Oktober 2019 12:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Kota Surakarta. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Kota Surakarta. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Marthen Jelipele, suami Retnoningtri, korban meninggal tabrak lari overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah pada 1 Juli 2019 menggugat Polresta Surakarta.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilayangkan Marthen karena kesal tiga bulan berlalu, penabrak istrinya masih belum terungkap. Gugatan praperadilan itu dilayangkan Marthen ke Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (30/10).
"Kasus tabrak lari sudah berlangsung selama tiga bulan. Bukti CCTV mobil penabrak lari juga sempat viral di medsos. Namun, sejauh ini polisi tak mampu menangkap pelaku tabrak lari," ujar Marthen, Kamis (31/10).
Marthen kecewa dengan dengan sikap polisi yang kurang serius menangani kasus tabrak lari istrinya itu. "Saya kerap bolak balik ke Satlantas Polresta Surakarta untuk menanyakan kasus ini. Yang bikin kaget status penanganan kasus tersebut masih penyelidikan," ujar dia.
Marthen sebenarnya telah mengikhlaskan kematian istrinya itu. Namun, bukan berarti pengusutan kasus tabrak lari itu menguap begitu saja. Marthen butuh keadilan.
ADVERTISEMENT
Menurut Marthen, gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Polresta Surakarta itu hanya ingin mendesak polisi ungkap penabrak istrinya. Dia ingin tahu siapa penabrak istrinya itu.
Kuasa hukum Marthen, Georgius Limaar Siahaan, berharap gugatan kliennya kali ini diterima majelis hakim. Karena, menurut dia, sebelumnya sudah ada lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Solo terhadap Polresta Surakarta atas kasus tabrak lari ini.
Namun kedua gugatan praperadilan itu ditolak lantaran hakim menyatakan penggugat tidak menyertakan bukti yang cukup. "Semoga saja gugatan kali ini bisa kita menangkan dan penabrak lari bisa segera ditangkap," ujar Georgius.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni membenarkan adanya gugatan praperadilan itu. Namun dia enggan menjelaskan materi dan perkembangan kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Solo.
Marthen Jelipele, suami Retnoningtri, korban meninggal tabrak lari overpass Manahan, Solo. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (1/7) pukul 02.00 WIB di overpass Manahan, Solo. Saat itu Retnoningtri yang mengendarai motor hendak pulang ke rumah usai mengantarkan anaknya ke Terminal Tirtonadi untuk berangkat kerja.
Di overpass Manahan, Retnoningtri ditabrak mobil. Penabrak Retnoningtri melarikan diri. Retnoningtri meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo, pada Selasa (2/7) pukul 21.00 WIB.
Polisi hingga saat ini masih menelusuri kasus itu dan belum menemukan titik terang siapa penabrak Retnoningtri. Rekaman CCTV yang beredar soal penabrakan itu juga tidak menguak titik terang penabrak Retnoningtri.