Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polres Tangsel Tangkap 8 Bandar Narkoba, Sita 24 Kg Ganja Senilai Rp 350 Juta
21 Januari 2022 23:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja . Sebanyak 4 pelaku diamankan serta menyita 24 kilogram ganja.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penangkapan ini kami mengamankan 8 tersangka inisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA dan AR," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Jumat (21/1).
Sarly menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Bintaro, Tangsel.
"Kemudian setelah diselidiki, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan. Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah itu," jelas Sarly.
Dari pembuntutan tersebut, akhirnya didapati 4 orang tersangka AK, ZF, IM, dan NA. Barang bukti yang didapat adalah 9 paket ganja seberat 47,8 gram.
Dari penangkapan itu, Sarly mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Depok, Bekasi, dan Jakarta Barat. Kemudian didapat 4 pelaku lainnya.
"Berhasil diamankan JA, EF, MA dan AR dengan barang bukti 23 paket ganja dengan berat 23,3 kilogram," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sarly menuturkan, jika ditaksir seluruh barang bukti barang haram itu yang berhasil diamankan bernilai Rp 350 juta.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkoba jenis ganja seberat 24 kilogram setara dengan harga Rp 350 juta," tutupnya.
Akibatnya, kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.