Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Barang bukti 115 duri landak. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1566364832/fqwtn4oo0o16d61n0ylz.jpg)
ADVERTISEMENT
Tim unit 3 tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap agen sekaligus pelaku penjualan sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi . Polisi mengamankan sebanyak 6 kilogram barang bukti dengan harga jual Rp 18 juta.
ADVERTISEMENT
Para pelaku ialah Khairul, Ahmad Zaini, dan Fauzul. Ketiganya ditangkap di dua TKP yaitu di Sei Hotel Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, dan di Desa Seuneubok Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, mengatakan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Senin (19/8). Awalnya petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Khairul di Sei Hotel, dan selanjutnya Ahmad Zaini dan Fauzul.
“Penangkapan terhadap Khairul dilakukan pada pukul 21.00 WIB. Penangkapan juga diawali dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sisik trenggiling,” kata Taufik pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/8).
Taufik menceritakan berdasarkan modal informasi yang dikantongi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan beberapa sebelum penangkapan. Dari hasil tersebut, polisi menangkap secara paksa Khairul penjual sekaligus agen.
Saat ditangkap, Khairul membawa satu tas cokelat berisi sisik atau kulit trenggiling. Pengakuannya, barang bukti tersebut diperoleh dari Ahmad Zaini. Selanjutnya petugas menangkap Ahmad dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Polresta Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Setelah di bawa ke kantor polisi, mereka mengaku sebagian dari sisik trenggiling itu juga diperoleh dari Fauzul. Tak lama, polisi juga menangkap Fauzul di Jalan Jantho-Seulimum, Desa Seuneubok, Aceh Besar.
“Jadi sisik trenggiling yang diamankan dari tangan ketiga pelaku sebanyak 6 kilogram, harga jual per kilo Rp 3 juta. Dalam menjalankan bisnisnya selain memiliki penampung, mereka juga ada orang yang berburu mencari trenggiling atau eksekutornya. Lalu dari para eksekutor, sisik itu ditampung untuk dipasarkan,” tutur Taufik.
Menurut Taufik, fungsi dari sisik trenggiling diindikasikan sebagai salah satu bahan dasar sabu. Kegunaan lainnya sebagai bahan dasar kosmetik, obat-obatan, dan bahan dasar celana jeans.
Berdasarkan pengakuan ketiganya, sisik tersebut diambil dari beberapa trenggiling perburuan di wilayah Aceh Besar. Sebut Taufik, caranya hewan itu dibunuh atau dipotong terlebih dahulu kemudian sisiknya dicabut untuk dijual.
“Belum ada rencana dikirim ke mana, masih di seputaran Aceh dan penampungnya juga orang Aceh. Asal trenggiling dari Aceh Besar. Berdasarkan pengakuan tersangka dari hasil interogasi, mereka mengaku baru satu kali melakukan kejahatan ini. Tetapi tetap kita dalami sudah berapa kali transaksi dan sudah ke mana saja barang tersebut dijual,” ungkap Taufik.
ADVERTISEMENT
Selain sisik trenggiling polisi juga ikut mengamankan 115 duri landak dari tangan ketiganya. Namun polisi akan berkoordinasi dengan BKSDA tentang duri landak tersebut apakah termasuk hewan dilindungi atau tidak.
Sementara untuk pemburu sisik trenggiling masih dalam proses penyelidikan petugas, siapa saja yang ikut terlibat melakukan perburuan tersebut sesuai pesanan.
“Tata niaganya transaksi jual beli, pengepul dihubungi oleh pemesan kemudian dari agen dikembangkan ke eksekutor, selanjutnya baru ditampung dan dijual. Dari hasil penyelidikan, penampungnya masih orang Aceh juga,” katanya.
Ketiga pelaku melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan d, juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.