Polri Bahas Nasib Gembong Narkoba Fredy Pratama dengan Kepolisian Thailand
14 Mei 2024 16:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menitPolri Bahas Nasib Gembong Narkoba Fredy Pratama dengan Kepolisian Thailand
Polri Bahas Nasib Gembong Narkoba Fredy Pratama dengan Kepolisian ThailandkumparanNEWS



ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah bertemu pihak kepolisian Thailand, untuk membahas nasib bandar narkoba, Fredy Pratama, yang masih bersembunyi di hutan Thailand.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, bahkan telah berangkat ke Thailand pada awal Mei 2024 lalu.
"Direktur narkoba sudah ketemu secara langsung dengan teman-teman kepolisian Thailand untuk membantu kita memulangkan Fredy Pratama. Kita doakan saja mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan ini, karena ini adalah PR juga buat kami," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Bali, Selasa (14/5).
Wahyu mengatakan, Fredy Pratama terpantau masih keluar-masuk Thailand beberapa dekade belakangan. Polri juga meminta bantuan pihak kepolisian di negara Asia lainnya untuk memantau keberadaan gembong narkoba tersebut.
"Kita sudah melaksanakan kerja sama P2P, police to police dengan kepolisian Thailand dan kepolisian negara-negara di sekitarnya membantu kita," katanya.
"Tapi sekali lagi saya sampaikan bahwa kita tidak punya kewenangan yurisdiksi untuk melakukan penangkapan secara langsung. Oleh karena itu kita melaksanakan kerja sama," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Gerebek Pabrik Narkoba Fredy Pratama di Canggu, Bali
Polisi baru-baru ini menggerebek pabrik narkoba ekstasi di Sunter, Jakarta utara dan pabrik narkoba ganja hidroponik dan mefedrone di Bali. Pabrik ini dikendalikan anak buah Fredy Pratama.
Salah satu anak buahnya berinsial LM mengendalikan pabrik narkoba di Bali. LM ini juga bekerja dengan tiga WNA. Mereka adalah WN Ukraina berinisial IV dan MV, serta WN Rusia berinisial KK.
Polisi mengamankan barang bukti dari pabrik narkoba itu berupa hidroponik ganja seberat 9.799 gram, mephedrone 437 gram, berbagai macam peralatan produksi mephedrone dan hidroponik, berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba dalam bentuk cair dan padat sekitar 454 liter.
Barang bukti yang diamankan dari tangan KK adalah barang bukti berupa ganja seberat 382,19 gram; hashis 484,92 gram; kokain 107,95 gram; dan mefedrone seberat 247,33 gram. Sedangkan, LM 6 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Para WNA ini mengaku memesan barang dan bahan produksi narkoba dari China melalui market place. Sementara itu, bibit ganja dikirim dari Rumania.
Dalam kasus ini, IV dan MV berperan sebagai pengendali, peracik dan memproduksi narkoba. KK berperan sebagai marketing atau pemasaran. KK menjual barang haram itu melalui dark web dan telegram dengan pembayaran kripto.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A Dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para pelaku diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.